Syarat & Ketentuan

Selamat datang di Bintang Rental Surabaya. Sebelum melakukan pemesanan, kami mohon Anda membaca dengan saksama syarat dan ketentuan berikut. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah menyetujui seluruh kebijakan yang berlaku di bawah ini:


1. Ketentuan Umum

  • Penyewa wajib memiliki identitas diri yang sah dan masih berlaku (KTP/Paspor).
  • Penyewa layanan Lepas Kunci wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
  • Nama yang tertera pada reservasi harus sesuai dengan identitas yang ditunjukkan saat serah terima unit.
  • Penggunaan kendaraan hanya diperbolehkan di wilayah yang telah disepakati (Wilayah Jawa Timur, kecuali ada perjanjian khusus untuk keluar provinsi).

2. Durasi dan Waktu Sewa

  • Hitungan sewa adalah per hari (24 jam) untuk lepas kunci, atau sesuai paket jam yang diambil (12 jam/Full Day) untuk layanan dengan driver.
  • Overtime: Keterlambatan pengembalian akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam dari harga sewa harian.
  • Jika keterlambatan melebihi 5 jam, maka akan dihitung sebagai tambahan sewa 1 hari penuh.

3. Pembayaran dan Pembatalan

  • DP (Down Payment): Pemesanan dianggap sah jika penyewa telah membayar DP minimal 20-30% dari total biaya.
  • Pelunasan: Wajib dilakukan paling lambat pada saat serah terima unit kendaraan.
  • Pembatalan:
    • Pembatalan H-3: DP dikembalikan 100%.
    • Pembatalan H-1: DP dikembalikan 50% atau hangus (sesuai kebijakan high season).
    • Pembatalan pada hari-H: DP dinyatakan hangus.

4. Kebijakan Bahan Bakar & Kebersihan

  • Bahan Bakar: Untuk lepas kunci, kendaraan diserahkan dalam kondisi bahan bakar tertentu (misal: Full) dan harus dikembalikan dalam kondisi yang sama (Full to Full).
  • Kebersihan: Penyewa dilarang merokok di dalam kabin mobil. Kendaraan harus dikembalikan dalam kondisi bersih. Jika ditemukan bau rokok atau kotoran yang ekstrem (noda membandel), penyewa akan dikenakan biaya cleaning fee/salon.

5. Tanggung Jawab & Kerusakan (Lepas Kunci)

  • Segala kerusakan fisik (lecet, penyok, kaca pecah) selama masa sewa menjadi tanggung jawab penyewa.
  • Jika terjadi kecelakaan, penyewa wajib membayar biaya klaim asuransi (own risk) per kejadian dan biaya sewa selama mobil diperbaiki di bengkel (biaya lost of income).
  • Kehilangan perlengkapan mobil (kunci, STNK, ban serep, dongkrak, dll) sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

6. Larangan Penggunaan

Kendaraan Bintang Rental DILARANG digunakan untuk:

  • Tindak kejahatan atau melanggar hukum Negara Republik Indonesia.
  • Membawa barang-barang terlarang (Narkoba, Sajam, dll) atau barang berbau tajam (Durian, Terasi, Ikan basah).
  • Balapan liar atau mengangkut beban melebihi kapasitas muatan mobil.
  • Disewakan kembali kepada pihak ketiga (Sub-lease).

Pernyataan Penutup

Bintang Rental Surabaya berhak membatalkan sewa secara sepihak jika ditemukan indikasi ketidakjujuran data atau potensi penyalahgunaan armada tanpa adanya pengembalian dana DP.